√ Tagar Blokir Kominfo Menjadi Trending Topik - Arka Ozi official Tutorial Vloger Youtuber Pemula

Tagar Blokir Kominfo Menjadi Trending Topik

 

Tagar Blokir Kominfo Menjadi Trending Topik

Pemblokiran beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform online masih menjadi trending topic di media sosial Twitter. Pengguna internet memprotes kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang mewajibkan setiap perusahaan mendaftarkan diri untuk platformnya sebagai PSE.

Hingga hari ini, Minggu 31 Juli 2022 pukul 10.20 WIB, tagar #BlokirKominfo masuk dalam peringkat kata kunci teratas di Twitter dengan total 27.200 tweet. Ada juga kata kunci Steam dan Paypal yang juga ramai diperbincangkan, masing-masing 102.000 dan 105.000 tweet.

Adapun sehari sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan 10 perusahaan diancam tidak mendaftar PSE hingga pukul 10.00 pada Jumat 29 Juli 2022. Kesepuluh perusahaan tersebut adalah:


1. Amazon (Perusahaan Amazon)

2. Paypal (Paypal Pte. Ltd)

3. Yahoo! (Yahoo LLC)

4 Bing (Microsoft)

5. Uap (Perusahaan Katup)

6. Dota (Perusahaan Katup)

7. CS GO (Perusahaan Katup)

8. Epic Games (Epic Games, Inc)

9. Battle.net (Hiburan Badai Salju)

10. Origin E

Jika 10 perusahaan tidak mendaftar pada pukul 23:59 pada hari Jumat, 29 Juli 2022, pemerintah akan memblokir platform, Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, direktur aplikasi informatika, mengatakan pada konferensi pers.

Ia memastikan kewajiban pendaftaran PSE bukan untuk mengekang kebebasan berpendapat, tapi menindak pelanggaran. Menurutnya, aturan tersebut tidak hanya berlaku di Indonesia tetapi juga di negara lain.

Samuel mengatakan aturan PSE tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang bertujuan untuk menindak perusahaan yang melakukan tindak pidana. Peraturan tersebut dinilai bermanfaat bagi masyarakat, karena pemerintah akan lebih mudah menindak perusahaan atau platform ilegal seperti Binomo atau DNA Robot. Oleh karena itu, perangkat harus memasuki sistem untuk menghindari situasi serupa.

Namun, dia menekankan bahwa hanya penegak hukum atau pejabat yang dapat meminta akses ke data dari platform yang ada. Meski begitu, kata dia, harus dilandasi dengan alasan dan aturan yang baik. "Kalau ada tindak pidana, Kominfo perlu tahu, polisi perlu tahu, dan kami verifikasi data. Artinya ada kasus, dan tiba-tiba tidak ada kasus yang meminta nomor platform," kata Samuel.

Sedangkan menurut situs resmi pse.kominfo.go.id yang diakses hari ini, Minggu, 31 Juli 2022 pukul 08:19, dari 10 platform yang sebelumnya diblokir oleh ancaman, PayPal, Microsoft Bing, dan Battle.net telah mendaftar dan mendapatkan izin. . Diterbitkan pada 29 Juli 2022.

Namun, ketika status terakhir diperiksa pada 08:54, platform PayPal tidak muncul dalam daftar. Demikian pula, platform Steam dan Epic Games tidak terlihat dalam data PSE yang terdaftar di Kominfo.


Get notifications from this blog